logo pesantren al-utsaimina

Pendaftaran Santri baru

Informasi PSB
(Penerimaan Santri Baru)

Persyaratan

Syarat-syarat umum (Yatim & Non Yatim):

  1. Beragama Islam
  2. Bersedia tinggal di asrama selama masa pendidikan
  3. Membayar biaya pendaftaran Rp 200.000,-
  4. Mengikuti seleksi penerimaan santri baru

Syarat-syarat khusus untuk Anak Yatim

  1. Usia tidak lebih dari 13 tahun ketika lulus SD/MI
  2. Surat Keterangan Wafat Ayah Kandung dari pejabat berwenang
  3. Menyetujui untuk menyelesaikan pendidikan sampai selesai tingkat Menengah Atas (SMA)
  4. Diutamakan yang berprestasi
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa setempat

Persiapan Teknik & Berkas

  1. Lakukan Pembayaran Uang Pendaftaran Rp. 200.000,-
    Transfer ke:
    Bank: Muamalat
    No. Rek : 2270008195
    Atas Nama: SPP Pesantren Syaikh Muhammad Al-Utsaimin
    Kode Bank: 147
  2. Scan KK dan Akta Lahir (Max 1 MB)
  3. Scan SKL/ljazah (Jika belum ada bisa menyusul) (Max 1 MB)
  4. Scan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit (Max 1 MB)
  5. Pas Foto 3×4 (Max 2 MB)
  6. Scan Rapor kelas 5 SD (bagi pendaftal SMP) atau Rapor kelas 8 SMP (bagi pendaftar SMA) (Max 2 MB)

    Tambahan Bagi yang Jalur Yatim:

  7. Scan Surat Keterangan Kematian Ayah dari Dukcapil/Desa/Lurah (Max 1 MB)
  8. Scan Surat Keterangan Kurang Mampu dari Desa/Lurah setempat (Max 1 MB)

Alur Pendaftaran

  1. Kunjungin website https://www.ppdb.alutsaimin.sch.id/
  2. Pilih menu “Registrasi”
  3. Pilih jenis Sekolah:
    • SMP IT Al-Utsaimin
    • SMA IT Al-Utsaimin
  4. Isi formulir pendaftaran, dan upload semua Berkas yang diminta, seperti:
    • Bukti Pembayaran
    • Akta Kelahiran, KK, Ijazah, dan lain-lain
  5. Setelah berhasil melakukan registrasi, maka data akan di verifikasi oleh panitia
  6. Setelah diverifikasi, pendaftaran anda sudah sukses, kemudian lakukan Login ke website: https://www.ppdb.alutsaimin.sch.id/auth/login_siswa untuk mendownload bukti pendaftaran

Jadwal

Tahun Ajaran 2023/2024

  1. Gelombang 1 (1 Oktober s/d 11 November 2022)
  2. Gelombang 2 (- s/d -)
  3. Gelombang 3 (- s/d -)

Rincian Biaya